Jum'at, 17 April 2026, dalam rangka mengimplemantasikan Permendesa nomor 3 tahun 2021 dan Kepmendesa nomor 145 tahun 2022, TPP Kapanewon Ngemplak dan Pemerintah Kapanewon Ngemplak melaksanakan kegiatan Pemeringkatan BUMKal dengan Peserta Direktur dan Sekretaris BUMKal se-Kapanewon Ngemplak. Dalam kegiatan ini BUMKal melakukan penginputan data secara langsung dengan dipandu oleh TPP Kapanewon Ngemplak.
Mahmudin, SIP selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Ngemplak dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa “Legal standing BUMKal sangat perlu bagi Bumkal. Dengan Badan Hukum yang sudah dimiliki BUMKal diharapkan mampu menambah daya dorong professional dalam pengelolaan BUMKal. Dan dengan dilaksanakannya Pemeringkatan BUMKal diharapkan mampu menambah posisi tawar BUMKal dalam mengembangkan usaha-usahanya.”
Pemeringkatan Bumkal adalah agenda tahunan, dengan output dapat muncul status BUMKal sesuai dengan data 7 aspek real yang ada di BUMKal. Pengurus BUMKal di Kapanewon Ngemplak terbilang baru karena mengalami revitalisasi di tahun lalu, namun Pengurus yang datang dalam kegiatan penginputan Pemeringkatan BUMKal dapat mengikuti dengan baik. Meskipun ada beberapa data yang belum mampu disediakan oleh BUMKal, namun semangkat pemeringkatan tetap membara.
PD dan PLD Kapanewon Ngemplak dalam mendampingi penginputan Pemeringkatan selalu terbuka akan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh BUMKal selama pengisian Pemeringkatan. “Target acara hari ini adalah BUMKal dapat mengisi kuesioner secara keseluruhan, namun jika BUMKal belum membawa data yang dibutuhkan, dapat dilanjutkan pendampingan di lapangan. Yang terpenting adalah BUMKal memahami alur pengisian Kuesioner Pemeringkatan BUMKal.” Papar Deny selaku PD Ngemplak.

.jpeg)

